OJK Akui Pinjol Jembatani Kebutuhan Pinjaman Masyarakat yang Tak Tersentuh Bank
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI mengakui pinjaman online (pinjol) berjasa menjembatani kebutuhan pinjaman masyarakat, yang selama ini tak tersentuh akses pinjaman konvensional di bank dan atau lembaga formal lainnya.
"Contohnya tidak bisa pinjam ke bank atau tidak memiliki barang yang dapat digadaikan sebagai jaminan di Pegadaian, meminjam kepada perusahaan pembiayaan juga tidak ada aksesnya, sehingga Pinjol menjadi pilihan karena relatif lebih cepat dan mudah," kata Juru Bicara (Jubir) OJK RI, Sekar Putih Djarot, dalam diskusi di Media Center DPR, Jakarta, seperti dikutip Rabu (20/10/2021).
Hingga Agustus 2021, total penyaluran dana pinjol secara nasional mencapai Rp249,93 triliun dan nilai outstandingnya mencapai Rp26 triliun.
"Pinjaman ini disalurkan kepada ada 68,4 juta pengguna pinjol dan ini dilaksanakan dari 749.175 identitas pemberi pinjaman atau lender," ujar Sekar.
Menurut dia, pinjol ada yang legal maupun ilegal. Sesuai Peraturan OJK 77/ 2016 yang menjadi rujukan aturan mengenai pinjol, terdapat 106 pinjaman online resmi dan berizin OJK.