Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratu Belanda Maxima Tiba di RI, Disambut Kepala Eksekutif OJK
Advertisement . Scroll to see content

OJK Akui Pinjol Jembatani Kebutuhan Pinjaman Masyarakat yang Tak Tersentuh Bank

Rabu, 20 Oktober 2021 - 09:52:00 WIB
 OJK Akui Pinjol Jembatani Kebutuhan Pinjaman Masyarakat yang Tak Tersentuh Bank
OJK Regional 2 Jabar menerima pengaduan terkait pinjol ilegal. Warga diimbau mengecek pinjol resmi terdaftar dan berizin atau tidak ke call center 157 OJK Jabar. (Foto: iNews/ERVAN DAVID)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI mengakui pinjaman online (pinjol) berjasa menjembatani kebutuhan pinjaman masyarakat, yang selama ini tak tersentuh akses pinjaman konvensional di bank dan atau lembaga formal lainnya.

"Contohnya tidak bisa pinjam ke bank atau tidak memiliki barang yang dapat digadaikan sebagai jaminan di Pegadaian, meminjam kepada perusahaan pembiayaan juga tidak ada aksesnya, sehingga Pinjol menjadi pilihan karena relatif lebih cepat dan mudah," kata Juru Bicara (Jubir) OJK RI, Sekar Putih Djarot, dalam diskusi di Media Center DPR, Jakarta, seperti dikutip Rabu (20/10/2021).

Hingga Agustus 2021, total penyaluran dana pinjol secara nasional mencapai Rp249,93 triliun dan nilai outstandingnya mencapai Rp26 triliun.

"Pinjaman ini disalurkan kepada ada 68,4 juta pengguna pinjol dan ini dilaksanakan dari 749.175 identitas pemberi pinjaman atau lender," ujar Sekar.

Menurut dia, pinjol ada yang legal maupun ilegal. Sesuai Peraturan OJK 77/ 2016 yang menjadi rujukan aturan mengenai pinjol, terdapat 106 pinjaman online resmi dan berizin OJK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut