OJK Akui Pinjol Jembatani Kebutuhan Pinjaman Masyarakat yang Tak Tersentuh Bank
Terkait dengan itu, dalam pemberantasan pinjol ilegal, OJK melalui Satgas Waspada Investasi yang merupakan sebuah forum koordinasi dam beranggotakan 12 kementerian dan lembaga (K/L), melakukam pemberantasan dengan pendekatan secara preventif dan juga represif.
Caranya dengan melakukan litetasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai kewaspadaan terhadap pinjol ilegal, dan melakukan patroli siber untuk melihat aplikasi aplikasi pinjol ilegal dan mengajukan blokir situs aplikasi.
"Sampai saat ini, sudah ada 3.516 situs aplikasi pinjol ilegal yang memang sudah kami tutup aplikasinya. Jadi kalau kita lihat memang perbandingannya dari 106 (pinjol legal) kita komparasikan dengan 3.516 ini sangat jauh berbeda," kata Sekar.
Dia menambahkan, pemberantasan pinjol ilegal sangat membutuhkan sinergi lintas kementerian dan juga lembaga, juga peran aktif masyarakat untuk melaporkan.
"Sudah ada komitmen bersama yang sudah ditandatangani sebagai nota kesepahaman dan komitmen bersama antara OJK, kepolisian republik Indonesia, Kemen UKM dsn juga Bank Indonesia untuk bersama-sama kami memberantas pinjol ilegal sampai ke akar-akarnya," ujar Sekar.
Editor: Jeanny Aipassa