OJK Gerak Cepat Siapkan Draf Aturan Fintech di Akhir Tahun
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan draf yang mengatur tentang financial technology (fintech) sudah ada di akhir tahun ini. Namun, target itu bergantung dengan kesiapan klausul aturan di dalamnya sehingga target akhir penyelesaian bisa mundur ke Maret 2018.
"Target kita drafnya sudah ada di akhir tahun ini tapi kalau kita lihat di akhir tahun ini masih ada isu-isu yang perlu di-address lebih detail mungkin bisa waktunya bergeser ke Maret 2018," Wakil Ketua Dewan Komisioner jelasnya setelah acara CORE Economic Outlook 2018 di Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Seperti diketahui, pertumbuhan fintech saat ini meningkat cukup signifikan sehingga perlu diatur secara tepat. Jika dilihat dari pertumbuhan fintech, sebenarnya sudah ada aturan terkait dengan peer to peer landing.
OJK sendiri sedang mencoba menyeimbangkan atau mengatur secara ketat karena fintech ini bergerak di sektor jasa keuangan. Jika diatur secara ketat dikhawatirkan bisa mengakibatkan industri ini tidak berkembang.
Sementara jika dicari penyeimbang yang tepat, industri ini bisa berkembang dan keamanannya juga bisa dijaga. "Memang karena mereka ini bergerak di sektor jasa keuangan, OJK mencoba mem-balance antara mengatur secara ketat itu bisa berdampak industri ini tidak bisa berkembang atau kita cari balance-nya yang tepat sehingga industri ini bisa berkembang," tuturnya.