Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

OJK Pastikan 3 Pemda Siap Terbitkan Surat Utang

Jumat, 29 Desember 2017 - 22:30:00 WIB
OJK Pastikan 3 Pemda Siap Terbitkan Surat Utang
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) saat meluncurkan sejumlah POJK terkait obligasi daerah, green bond, dan e-registration di Gedung BEI Jakarta (Foto: iNews.id/Isna)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan ada tiga pemerintah daerah (Pemda) yang siap menerbitkan obligasi daerah yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Jawa Tengah siap, Jawa Timur siap, Jawa Barat siap dan ada beberapa daerah lain lagi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso usai peluncuran peraturan mengenai obligasi daerah, obligasi keuangan berkelanjutan atau obligasi hijau (green bonds), dan percepatan proses bisnis (e-registration) oleh OJK di Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Jumat (29/12/2017).

Kendati demikian, Wimboh masih belum bisa menyebutkan, nilai obligasi yang akan diterbitkan ketiga pemda tersebut. OJK akan fokus terlebih dahulu melakukan sosialisasi terkait POJK tentang obligasi daerah sehingga pemerintah, investor, dan semua pihak yang terkait lebih paham.

"Nilainya belum. Kita sosialisasi dulu supaya semua pemda paham, investor paham, pengusaha lain juga paham. Karena yang melakukan proyek kan pasti kontraktor atau pengusaha, yang investasi kan investor, yang issuer kan pemda dan nanti harus diperdagangkan di bursa. Jadi ini kolaborasi seluruh instansi dan kita harapkan pemda dapat memanfaatkan ini," ujar Wimboh.

Terkait penerbitan obligasi daerah, OJK mengeluarkan tiga ketentuan, yakni Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah, Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, dan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut