Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratu Belanda Maxima Tiba di RI, Disambut Kepala Eksekutif OJK
Advertisement . Scroll to see content

OJK Rilis Aturan Lembaga Keuangan Mikro, Berikut Penjelasannya

Rabu, 17 November 2021 - 17:58:00 WIB
OJK Rilis Aturan Lembaga Keuangan Mikro, Berikut Penjelasannya
OJK merilis aturan baru POJK Nomor 10 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro. (foto: dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru POJK Nomor 10 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Regulasi tersebut bertujuan untuk memperlancar proses perizinan, harmonisasi kebijakan, dan mendorong pengembangan lembaga keuangan mikro yang sehat dan akuntabel.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1B, Heru Juwanto menyebutkan bahwa dasar pertimbangan POJK ini adalah merujuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Regulasi ini turut melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

"Peraturan ini diharapkan melengkapi pengaturan dan pengawasan bagi lembaga keuangan mikro sudah mulai kita kenal dulu memang ini agak unik," ujar Heru dalam Media Briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending secara virtual di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Dalam POJK baru ini, sambung dia, ada beberapa ketentuan yang telah berubah, salah satunya mengenai permodalan. Di mana modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah LKM ditetapkan berdasarkan cakupan wilayah desa kelurahan mencapai Rp300 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut