OJK Rilis Aturan Lembaga Keuangan Mikro, Berikut Penjelasannya
Rabu, 17 November 2021 - 17:58:00 WIB
"Jadi ketentuan sebelumnya POJK (yang lalu) itu persyaratan permodalan sangat kecil. Kalau di POJK sebelumnya itu permodalan untuk LKM untuk desa wilayah kelurahan Rp50 juta," kata dia.
Heru menjelaskan, permodalan untuk cakupan wilayah usaha kecamatan permodalannya kini mencapai Rp500 juta, sementara wilayah kabupaten atau kota mencapai Rp1 miliar.
"Adapun paling sedikit 50 persen dari modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah wajib digunakan untuk modal kerja," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama