OJK Terbitkan Aturan Bank Digital

Sementara dalam POJK No. 13/POJK.03/2021, OJK melakukan penguatan perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari pendekatan modal inti atau capital-based approval menjadi pendekatan berbasis risiko atau risk-based approval.
OJK mengakselerasi transformasi digital dengan memberi ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital tanpa mengabaikan aspek prudensial, sehingga mendukung efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan. OJK pun melakukan percepatan perizinan produk bank melalui penyederhanaan klasifikasi produk dan penyelenggaraannya sehingga tercipta level of playing field yang sama dalam industri perbankan, serta mendukung time to market produk bank yang lebih cepat.
"Yang penting dalam POJK No 13 tentang Penyelanggaran Produk Bank Umum kita juga akan mulai mengatur secara prinsipal. Jadi artinya bagaimana kita nanti mengakselerasi transformasi digital kalau bank nanti akan menerbitkan produk tidak semuanya perlu izin dari OJK," ujarnya.
Produk-produk yang sifatnya dasar, kata dia, silakan bank menerbitkan. Namun untuk produk-produk lanjutan, OJK akan mengenalkan apa yang namanya product piloting.
"Jadi kalau bank akan menerbitkan produk yang sifatnya lebih advanced, sebelum itu di-launching kepada masyarakat, kita minta bank tolong Anda lakukan piloting di masyarakat yang terbatas atau untuk pegawainya dulu. Begitu nanti tidak ada keluhan, silakan Anda launching," ucapnya.
Menurut Heru, kedua aturan tersebut dirilis dengan tujuan agar industri perbankan lebih lincah dan lebih adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan.
Editor: Jujuk Ernawati