Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris! DPR Beberkan Banyak Guru Terjerat Pinjol hingga Harus Kerja Sampingan
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Kembali Tutup 103 Pinjol Ilegal, Berikut Daftarnya

Jumat, 03 Desember 2021 - 14:05:00 WIB
Satgas Kembali Tutup 103 Pinjol Ilegal, Berikut Daftarnya
Satgas Waspada Investasi kembali menutup 103 pinjol ilegal. (Dok: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 103 entitas pinjaman online alias pinjol ilegal yang beredar lewat aplikasi di handphone dan di website.

“Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam di Jakarta, Jumat (3/12/2021).

Dia menjelaskan, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Dia meminta masyarakat yang membutuhkan dana untuk meminjam pinjol yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK," ujarnya.

SWI terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal. Saat ini, beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal. 

Sejak 2018 hingga November 2021 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected]

Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id

Adapun 103 pinjol ilegal yang ditutup SWI, yakni:

1. Kredit Rupiah - Pinjaman Uang
2. Dana Mudah - Tanpa Kartu Kredit Pinjaman Uang Cepat
3. Dana Masuk - Pinjam Duit Aplikasi Onlien Rupiah
4. Dana Pintar
5. Kredit Kilat - Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana Cash
6. Dana Cair - Pinjaman Uang Dana Tunai Online Cepat
7. Dana Now Plus Pinjaman Uang Tunai Dana Online
8. LightDompet
9. Dompet Kita
10. KSP Dapinko mas kita
11. CashCashNow - Pinjaman Online Uang Rupiah Cepat Dana
12. Sumber Dana - Pinjaman Kredit Cepat
13. KSP SukuPlanet - Uang Tunai Dana
14. Kredit Dompet
15. Dana Darurat - Pinjaman KTA Rupiah Teraman
16. Coinku
17. KSP Pinjaman Roket
18. Tunai Bijak - Pinjaman Uang Tunai Dana Online
19. Saku Maju - Dana Pinjaman Uang Kilat Online
20. Tes Kredit

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut