Satgas Waspada Investasi Tutup 116 Pinjol Ilegal
JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini ditandai dengan ditutupnya 116 entitas pinjol ilegal yang berhasil ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet serta aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo, juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” ujar Tongam di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Satgas Waspada Investasi juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah, karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.
“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata dia.