Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RI Kantongi Rp41,09 Triliun dari Pajak Kripto hingga Pinjol per Agustus 2025
Advertisement . Scroll to see content

Sejarah dan Perkembangan Mata Uang Kripto, Dimulai dengan Kemunculan Bitcoin

Sabtu, 25 Desember 2021 - 14:23:00 WIB
Sejarah dan Perkembangan Mata Uang Kripto, Dimulai dengan Kemunculan Bitcoin
Mata uang kripto merupakan aset digital sebagai media pertukaran yang menggunakan teknologi enkripsi atau kriptografi. Simak sejarah dan perkembangan kripto. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mata uang kripto merupakan aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan teknologi enkripsi atau kriptografi. Kripto menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Adapun mata uang kripto menggunakan kontrol terdesentralisasi, yang merupakan lawan dari mata uang digital terpusat dan sistem perbankan sentral. Kontrol desentralisasi dari masing-masing uang kripto bekerja melalui teknologi ledger terdistribusi, yang berfungsi sebagai basis data transaksi keuangan publik.

Untuk di Indonesia, mata uang kripto dapat digunakan sebagai alat investasi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Perdagangan kripto di Tanah Air disetujui dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Menarik untuk diketahui bagaimana perjalanan mata uang kripto sebelum dikenal dan menjadi salah satu pilihan investasi seperti saat ini. Dikutip dari berbagai sumber, berikut sejarah dan perkembangan mata uang kripto.

  • Sejarah Mata Uang Kripto

Pada 1983, ahli kriptografi dari Amerika Serikat (AS), David Chaum menggunakan uang elektronik kriptografi atau yang disebut e-cash. Lalu, pada 1995, David menerapkannya melalui Digicash, yang merupakan bentuk awal pembayaran elektronik kriptografi.

Untuk melakukan pembayaran elektronik kriptografi, pengguna membutuhkan perangkat lunak untuk menarik catatan dari bank dan menunjuk kunci terenkripsi tertentu sebelum dapat dikirim ke penerima. Melalui cara ini, mata uang digital dimungkinkan tidak terlacak oleh bank penerbit, pemerintah, atau pihak ketiga mana pun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut