Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Komitmen RI Hentikan Perdagangan Satwa Liar di Brasil
Advertisement . Scroll to see content

Simak 154 Investasi Bodong yang Tak Terdaftar OJK, Ada yang Sering Dipromosikan

Sabtu, 29 Januari 2022 - 11:45:00 WIB
Simak 154 Investasi Bodong yang Tak Terdaftar OJK, Ada yang Sering Dipromosikan
OJK terus memburu entitas jasa keuangan yang melakukan kegiatan tanpa izin dan merugikan masyarakat. Tercatat 154 entitas yang diduga beroperasi ilegal. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memburu entitas jasa keuangan yang melakukan kegiatan tanpa izin dan merugikan masyarakat. Per Oktober 2020, tercatat 154 entitas yang diduga beroperasi secara ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya terus melakukan patroli siber untuk menemukan dan memblokir fintech lending serta penawaran investasi lain sebelum memakan lebih banyak korban.

"Bagi masyarakat yang hendak melakukan pinjaman di fintech lending dan berinvestasi di sektor keuangan, pastikan pihak tersebut memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalaninya," ujar Tongam, dikutip dari laman resmi OJK, Sabtu (29/1/2022).

SWI merinci, 154 entitas tersebut terdiri dari 114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin, 2 koperasi tanpa izin, 6 aset kripto tanpa izin; 8 money game tanpa izin, 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin dan 21 kegiatan lainnya.

Lalu, mengutip data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), terdapat 119 domain situs entitas usaha pialang berjangka ilegal. Pada Desember, terdapat 48 situs yang muncul.

114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin, 2 koperasi tanpa izin, 6 aset kripto tanpa izin; 8 money game tanpa izin, 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin dan 21 kegiatan lainnya.

Berikut daftar lengkapnya:

A. Pelaku kegiatan usaha investasi ilegal yang dihentikan

1. Koperasi Kencana Madani Investama

2. KSP Syariah Baitussalam - Kredit Online Tanpa Riba

3. PT Caturkerta Raharja (Belilapak.id)

4. QUPO/QupoFX/Uangi/Bagibagi

5. PT Hafizc Koin Asia (INMAX)

6. Finantech Vastgoed Investering

7. Fvigroup Etherpay Indonesia

8. PT Berkah Emas Indonesia

9. PT Nunggal Tali Roso (NETERO)

10. Binance (https://www.binance.com/en;https://binance.zendesk.com/.

11. Ford-FX Community

12. PeopleGiveAway/https://accounts. peoplegiveaway.com

13. Digital Bisnis Online Solutions Community -DBOSS.CO

14. PT Kapital Asia International Group

15. PT Buraq Nur Syariah

16. BTC Dana

17. Meeju Indonesia

18. Saham KRONOS

19. https://bit.ly/danainvestasiberkah

20. SHARE4PAY Indonesia

21. https://www.trading-uf.com/

22. Tanamdanainvestasiindonesia

23. Grand Andalusia Village

24. t.me/ellenmayins; t.me/ellenmayin

25. https://www.recoverysuksesqq.com/

26. PT Braderhud Energi Indonesia (BRADERHUD)/PT Berlian Internasional

27. PT Mega Cakrawala Properti - Hungkang Sutedja

28. WINNER SYSTEM

29. GoIns/ https://www.golns.co/

30. Arisan Group Facebook "All Member Day" dan Investasi Tas Branded yang dilakukan Sdri. Dewi Yulianti

31. EDCCashhttps://edccash.com/ dan https://edccash.weebly.com/

32. JD UNION
https://www.jdunion888.com/
https://jdunion888.com.ipaddress.com/
https://reg.jdunion888.com?inc=0029JG
https://jdunionsukses.blogspot.com/
https://reg.jdunion888.com/?inc=000D26
https://www.jdunion888.my.id
https://www.jdunion888.jmggroup.co.id/
https://reg.jdunion888.com/register
https://d.jdunion888.com/index
https://reg.jdunion888.com/download

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut