Terbitkan Aturan Green Bonds, OJK: Ketimbang Negara Lain Kita Lambat
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah peraturan atau POJK untuk mendukung dan mendorong program pemerintah. Salah satunya adalah POJK mengenai green bonds yang sebenarnya sudah dimiliki negara lain sejak dulu.
"Green bonds ini sudah banyak dimiliki global, tapi ini menunggu Indonesia yang merupakan negara paling pas untuk pendanaan ini. Indonesia dibandingkan negara lain paling lamban," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso saat launching tiga peraturan barunya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Untuk itu, OJK mengeluarkan POJK No.60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bonds). POJK ini diterbitkan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang untuk mewujudkan Indonesia asri dan lestari.
Hal ini diwujudkan melalui pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan. POJK diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan berkelanjutan yang ramah lingkungan di Pasar Modal.
Penerbitan green bonds oleh perusahaan Indonesia di pasar modal tentunya akan menjadi tonggak sejarah yang signifikan untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani isu-isu lingkungan melalui produk keuangan ramah lingkungan.