Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Amanda Manopo dan Kenny Austin Menikah Besok!
Advertisement . Scroll to see content

Viral Penjual Sate Tolak Uang Rp75.000 untuk Pembayaran, Ini Tanggapan BI

Sabtu, 15 Mei 2021 - 16:13:00 WIB
 Viral Penjual Sate Tolak Uang Rp75.000 untuk Pembayaran, Ini Tanggapan BI
Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) ke-75 RI dalam pecahan Rp 75.000.
Advertisement . Scroll to see content

"Uang itu dicetak khusus sebagai peringatan kemerdekaan, bisa untuk koleksi tapi juga sah sebagai alat pembayaran," ujar Erwin kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (15/5/2021).

Erwin menambahkan, uang kertas pecahan Rp75.000 memiliki landasan hukum yaitu Undang-Undang (UU) Mata Uang. "Uang itu didesain, ditandatangani, dicetak dan diedarkan bersama oleh Pemerintah dan BI," kata dia.

Dalam postingan di Instagram resmi @bank_indonesia dijelaskan bahwa UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga masyarakat bisa menggunakan tersebut untuk transaksi.

Menunjuk Pasal 23 ayat (1) UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Kemudian, dalam Pasal 33 ayat (2) yang menolak untuk menerima Rupiah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut