Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Perkara Kasus Ijazah Jokowi Dilimpahkan, Kubu Roy Suryo Cs: Tak Miliki Dasar Hukum Kuat
Advertisement . Scroll to see content

Yuk Intip Gaji dan Tunjangan Jaksa

Selasa, 07 Mei 2024 - 17:54:00 WIB
Yuk Intip Gaji dan Tunjangan Jaksa
Gaji dan tunjangan jaksa (Foto: MNC Media)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gaji dan tunjangan jaksa jadi informasi yang paling dicari akhir-akhir ini. Bekerja di lingkungan kejaksaan mungkin jadi salah satu impian bagi banyak orang. 

Untuk dapat bekerja di lingkungan kejaksaan, masyarakat diharuskan melalui berbagai tahapan pada tes CASN (Calon Aparatur Sipil Negara). Tahapan tesnya pun terbilang tidak mudah. 

Adapun, salah satu jabatan kejaksaan yang jadi favorit di tiap seleksi CASN adalah jaksa. Bagaimana tidak, jabatan fungsional satu ini memungkinkan pegawainya untuk mendapatkan gaji dan tunjangan dengan nominal yang menggiurkan.

Apa Itu Profesi Jaksa?

Mengutip buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia terbitan penerbit YLBHI, jaksa adalah seorang pejabat yang diberikan suatu wewenang oleh Undang-Undang untuk menjadi Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan. 

Undang-Undang Pasal 1 Ayat 1, UU No. 16/2004 adalah undang-undang yang mengatur kekuasaan hukum masing-masing Jaksa. 

Gaji Jaksa


Ketentuan nominal gaji jaksa yang berstatus sebagai PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Selasa (7/5/2024). 

Berikut rincian nominal gaji yang diterima oleh Jaksa: 

Golongan I

1. Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut