Yuk Intip Gaji dan Tunjangan Jaksa
Ketentuan nominal gaji jaksa yang berstatus sebagai PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Selasa (7/5/2024).
Berikut rincian nominal gaji yang diterima oleh Jaksa:
1. Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
2. Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
3. Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
4. Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
1. IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
2. IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
3. IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
4. IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
1. IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 (Kelas jabatan 8 - Ajun Jaksa Madya/III a)
2. IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 (Kelas jabatan 8 - Ajun Jaksa/III b)
3. IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 (Kelas jabatan 9 - Jaksa Pratama/III c)
4. IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000 (Kelas jabatan 10 - Jaksa Muda/III d)
1. IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 (Kelas jabatan 11 - Jaksa Madya/IV a)
2. IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 (Kelas jabatan 12 - Jaksa Utama Pratama/IV b)
3. IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 (Kelas jabatan 13 - Jaksa Utama Muda/IV c)
4. IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 (Kelas jabatan 14 - Jaksa Utama Madya/IV d)
5. IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200 (Kelas jabatan 14 - Jaksa Utama/IV e)
Nominal tunjangan kinerja yang diperoleh seorang jaksa telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020. Di Bab 1 Pasal 2 menyebut, jaksa berhak untuk mendapatkan sejumlah tunjangan kinerja.
Berikut nominal tunjangan jaksa:
1. Kelas jabatan 8 (Ajun Jaksa Madya/III a) = Rp4.595.150,00
2. Kelas jabatan 8 (Ajun Jaksa/III b)= Rp4.595.150,00
3. Kelas jabatan 9 (Jaksa Pratama/III c)= Rp. 5.079.200,00
4. Kelas jabatan 10 (Jaksa Muda/III d)= Rp5.979.200,00
5. Kelas jabatan 11 (Jaksa Madya/IV a)= Rp8.757.600,00
6. Kelas jabatan 12 (Jaksa Utama Pratama/IV b)=Rp9.896.000,00
7. Kelas jabatan 13 (Jaksa Utama Muda/IV c)= Rp10.936.000,00
8. Kelas jabatan 14 (Jaksa Utama Madya/IV d)= Rp10.936.000,00
9. Kelas jabatan 14 (Jaksa Utama/IV e)= Rp17.064.000,00
Demikian ulasan mengenai gaji dan tunjangan jaksa. Semoga bermanfaat!
Editor: Komaruddin Bagja