Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Tambang Emas Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
Advertisement . Scroll to see content

10 Pajak Unik yang Berlaku di Dunia, Nomor 6 Pajak Bernapas

Kamis, 08 Juni 2023 - 21:30:00 WIB
10 Pajak Unik yang Berlaku di Dunia, Nomor 6 Pajak Bernapas
Pajak unik yang berlaku di dunia (Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Inilah sederet pajak unik yang berlaku di dunia. Setiap negara memiliki kebijakan pajak yang berbeda. 

Beberapa negara memiliki pajak yang unik dan khas, yang mencerminkan kebudayaan, kebijakan sosial, atau tujuan tertentu. 

Saat ini, berbagai jenis pajak sudah umum di Indonesia, yaitu pajak penghasilan dan PPN. 

Namun, ternyata masih ada hukum perpajakan yang unik dan aneh di dunia ini, beberapa di antaranya masih berlaku. Berikut ini jenis-jenis pajak teraneh dan terunik di dunia: 

1. Pajak Kepemilikan Anjing (Swiss) 

Swiss adalah negara yang mengenakan pajak kepada orang yang memiliki anjing. Jumlah pajak yang dikenakan tergantung pada jenis dan ukuran anjing. 

Rata-rata pajak yang dibebankan kepada setiap pemilik adalah Rp 700.000. Swiss juga memiliki aturan ketat yang mengizinkan pejabat menghabisi anjing, jika pemiliknya tidak dapat membayar pajak.  

2. Pajak Obesitas (Jepang) 

Setiap tahun, pemerintah Jepang mengukur lingkar pinggang yang disebut dengan “Metabo”. Lingkar pinggang yang melebihi nilai normal dikenakan pajak atau denda. 

Hal itu dilakukan oleh pemerintah Jepang mengingat Jepang merupakan negara dengan tingkat obesitas yang cukup tinggi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut