Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Tambang Emas Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
Advertisement . Scroll to see content

10 Pajak Unik yang Berlaku di Dunia, Nomor 6 Pajak Bernapas

Kamis, 08 Juni 2023 - 21:30:00 WIB
10 Pajak Unik yang Berlaku di Dunia, Nomor 6 Pajak Bernapas
Pajak unik yang berlaku di dunia (Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

Rata-rata pajak yang dibebankan kepada setiap pemilik adalah Rp 700.000. Swiss juga memiliki aturan ketat yang mengizinkan pejabat menghabisi anjing, jika pemiliknya tidak dapat membayar pajak.  

2. Pajak Obesitas (Jepang) 

Setiap tahun, pemerintah Jepang mengukur lingkar pinggang yang disebut dengan “Metabo”. Lingkar pinggang yang melebihi nilai normal dikenakan pajak atau denda. 

Hal itu dilakukan oleh pemerintah Jepang mengingat Jepang merupakan negara dengan tingkat obesitas yang cukup tinggi. 

Oleh karena itu, denda dan pajak dikenakan untuk memastikan warga dapat menjaga pola makannya.  

3. Pajak Media Sosial (Uganda) 

Uganda adalah negara yang memberlakukan pajak bagi warga yang sering menjelajahi media sosial. Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran pesan hoax di negeri ini. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut