Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Tambang Emas Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
Advertisement . Scroll to see content

10 Pajak Unik yang Berlaku di Dunia, Nomor 6 Pajak Bernapas

Kamis, 08 Juni 2023 - 21:30:00 WIB
10 Pajak Unik yang Berlaku di Dunia, Nomor 6 Pajak Bernapas
Pajak unik yang berlaku di dunia (Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

Pajak harian aplikasi media sosial adalah Rp700. Misalkan Anda membuka beberapa aplikasi media sosial. 

4. Pajak Bayangan Iklan Toko (Italia) 

Pemerintah Italia memiliki sistem pajak yang agak unik. Jika seseorang memasang tanda toko yang dapat membuat bayangan, maka akan dikenakan pajak. 

Semua toko harus dilengkapi dengan alat pelindung untuk melindungi toko mereka dari sinar matahari. Hal ini untuk mencegah billboard menciptakan efek bayangan yang terbentuk di jalan umum. 

5. Pajak Hiburan (India) 

Negara yang terkenal dengan keagungan Taj Mahal ini juga memberlakukan pajak yang disebut-sebut sangat membebani warganya. 

Pasalnya, semua wahana seperti bioskop, pameran, dan kegiatan hiburan lainnya dikenakan biaya tambahan sebesar 5-28% tergantung jenis hiburannya. Semakin banyak fasilitas hiburan yang Anda kunjungi, semakin tinggi pajaknya.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut