125 Pegawai BPN Dihukum karena Terlibat Mafia Tanah, Sebagian Dipecat
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghukum 125 pegawai yang terlibat mafia tanah. Ini dilakukan sebagai upaya memberantas praktik mafia tanah di instansinya.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN Sunraizal memastikan, ratusan pegawai di Kementerian ATR/BPN sudah dihukum karena terbukti terlibat kasus mafia tanah, di mana sebagiannya ada yang dipecat.
"Ini bukan suatu kebanggaan, tapi kita akui kalau kita sudah menghukum 125 pegawai (terlibat kasus mafia tanah)," kata Sunraizal saat konferensi pers, Senin (18/10/2021).
Dia menjelaskan, penindakan terhadap 125 pegawai Kementerian ATR/BPN itu merupakan bentuk pembinaan kepada para pegawai yang dinilai masih bisa dibina agar mereka bisa berubah dan menjadi lebih baik lagi ke depannya.
"Tapi yang sudah tidak bisa dibina, mungkin ada yang kita berhentikan, itu hukuman berat yang diberikan," ujarnya.