125 Pegawai BPN Dihukum karena Terlibat Mafia Tanah, Sebagian Dipecat
Dia menuturkan, langkah yang diambil sebagai bukti Kementerian ATR/BPN tidak main-main untuk memberantas oknum yang terlibat kasus mafia tanah, demi membersihkan jajaran Kementerian ATR/BPN.
Sunraizal menegaskan, tidak ada toleransi di jajarannya jika ada yang terlibat praktik mafia tanah tersebut. Pasalnya, dampaknya akan sangat mengacaukan sistem pertanahan di Indonesia.
"Tidak toleransi sama sekali terhadap hal ini karena ini yang bikin kekacauan, sehingga yang perlu kami tindak dengan hukuman berat itu ada 32 orang," ucap Sunraizal.
Selain itu, masih ada 53 orang lagi yang telah diputuskan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang, dan 40 orang pegawai lainnya yang mendapatkan hukuman disiplin ringan.
"Jadi itu semua adalah bentuk keseriusan kami. Maka kalau ada seseorang yang melanggar hukum, ditangani oleh penyidik, maka yang kita bantu adalah penyidiknya agar kasus-kasus tersebut segera selesai," tutur Sunraizal.
Editor: Jujuk Ernawati