Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Sanksi bagi Parpol yang Langgar Pemasangan Atribut di 15 Ruas Jalan Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

13,68 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan hingga 25 April 2024

Jumat, 26 April 2024 - 19:32:00 WIB
13,68 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan hingga 25 April 2024
Kemenkeu mencatat sebanyak 13.683.706 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan SPT Tahunan hingga 25 April 2024. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami juga himbau jangan sampai terlambat untuk menyampaikan SPT khususnya PPH Badan yang jatuh tempo di 31 April 2024," tuturnya.

Sebagai informasi, bagi WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan terkena denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut. Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp100.000. Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp1 juta. 

Selain itu, sanksi pidana juga bisa diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak. Sanksi pidana bisa diberikan dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.

Adapun sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, akan didenda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut