6 Aturan Baru dalam UU HPP, PPN Naik hingga Tax Amnesty Jilid II

JAKARTA, iNews.id - Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan kemarin, Kamis (7/10/2021). UU tersebut mengatur beberapa aturan baru terkait perpajakan.
Mengutip UU HPP, beberapa aturan baru dalam bidang perpajakan di Indonesia, yakni soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Karbon, Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), denda pajak, hingga pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.
Berikut ini rincian lengkap aturan baru dalam UU HPP:
Dalam HPP, tarif PPN akan naik secara bertahap mulai tahun depan. Pada 1 April 2022, tarif pajak yang saat ini 10 persen naik menjadi 11 persen. Kemudian, PPN tersebut akan naik kembali menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
"Jadi perubahan di PPN tidak berlaku 1 Januari 2022, namun 1 April 2022," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pemerintah juga tidak jadi memungut PPN pada bahan kebutuhan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa keuangan hingga jasa kesehatan.