Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rupiah Lanjutkan Pelemahan dan Berpotensi Anjlok ke Rp17.000 per Dolar AS, Ini Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

6 Aturan Baru dalam UU HPP, PPN Naik hingga Tax Amnesty Jilid II

Jumat, 08 Oktober 2021 - 21:47:00 WIB
6 Aturan Baru dalam UU HPP, PPN Naik hingga Tax Amnesty Jilid II
6 aturan baru dalam UU HPP, PPN naik hingga tax amnesty jilid II. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan kemarin, Kamis (7/10/2021). UU tersebut mengatur beberapa aturan baru terkait perpajakan.

Mengutip UU HPP, beberapa aturan baru dalam bidang perpajakan di Indonesia, yakni soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Karbon, Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), denda pajak, hingga pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.

Berikut ini rincian lengkap aturan baru dalam UU HPP:

1. PPN

Dalam HPP, tarif PPN akan naik secara bertahap mulai tahun depan. Pada 1 April 2022, tarif pajak yang saat ini  10 persen naik menjadi 11 persen. Kemudian, PPN tersebut akan naik kembali menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

"Jadi perubahan di PPN tidak berlaku 1 Januari 2022, namun 1 April 2022," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pemerintah juga tidak jadi memungut PPN pada bahan kebutuhan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa keuangan hingga jasa kesehatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut