Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP: 12,4 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, 531.425 Sudah Lapor SPT
Advertisement . Scroll to see content

6 Aturan Baru dalam UU HPP, PPN Naik hingga Tax Amnesty Jilid II

Jumat, 08 Oktober 2021 - 21:47:00 WIB
6 Aturan Baru dalam UU HPP, PPN Naik hingga Tax Amnesty Jilid II
6 aturan baru dalam UU HPP, PPN naik hingga tax amnesty jilid II. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara orang kaya yang memiliki pengahasilan Rp5 miliar lebih, tarif pajaknya dinaikkan menjadi 35 persen dari tarif sebelumnya 30 persen. Sedangkan untuk yang berpenghsilan Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif pajak sebesar 15 persen. 

3. Pajak Karbon

Pajak karbon dengan tarif Rp30 per kilogram (kg) mulai diberlakukan pada 1 April 2022. Ini untuk membantu negara mengurangi emisi karbon. 

"Elemen pajak karbon akan dimulai 1 April 2022, namun (pelaksanaannya) mengikuti peta jalan di bidang karbon atau dalam hal ini berhubungan dengan climate change,” ujar Sri Mulyani.

4. NIK Jadi NPWP

Mengacu pada UU HPP Bab II pasal 2 ayat (1a) dan pasal 2 ayat (10), data kependudukan akan di integrasikan dengan data wajib pajak.

"Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan," tulis UU HPP Bab II Pasal 2 (1a).

Jadi pemerintah akan menggunakan NIK sebagai NPWP. Meski demikian, bukan berarti semua warga negara Indonesia (WNI) yang punya NIK akan dikenakan pungutan pajak karena tetap akan melihat ketentuan penghasilan dan syarat perpajakan yang berlaku.

Pasal 2 (10) tersebut juga menyatakan, teknis pengintegrasian data kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian.

5. Denda dan sanksi pajak

Denda atau sanksi administasi bagi pengemplang pajak dikurangi dari semula 50 persen menjadi 30 persen dari kewajiban pajaknya. Ketentuan berlaku untuk pengemplang pajak yang ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan langsung membayar pajaknya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut