6 Aturan Baru dalam UU HPP, PPN Naik hingga Tax Amnesty Jilid II
Dalam BAB III pasal 17 RUU HPP menaikkan batas tarif pajak 5 persen untuk wajib pajak orang pribadi dari sebelumnya dengan penghasilan Rp50 juta menjadi Rp60 juta setahun.
Sementara orang kaya yang memiliki pengahasilan Rp5 miliar lebih, tarif pajaknya dinaikkan menjadi 35 persen dari tarif sebelumnya 30 persen. Sedangkan untuk yang berpenghsilan Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif pajak sebesar 15 persen.
Pajak karbon dengan tarif Rp30 per kilogram (kg) mulai diberlakukan pada 1 April 2022. Ini untuk membantu negara mengurangi emisi karbon.
"Elemen pajak karbon akan dimulai 1 April 2022, namun (pelaksanaannya) mengikuti peta jalan di bidang karbon atau dalam hal ini berhubungan dengan climate change,” ujar Sri Mulyani.
Mengacu pada UU HPP Bab II pasal 2 ayat (1a) dan pasal 2 ayat (10), data kependudukan akan di integrasikan dengan data wajib pajak.