Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rupiah Lanjutkan Pelemahan dan Berpotensi Anjlok ke Rp17.000 per Dolar AS, Ini Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

6 Aturan Baru dalam UU HPP, PPN Naik hingga Tax Amnesty Jilid II

Jumat, 08 Oktober 2021 - 21:47:00 WIB
6 Aturan Baru dalam UU HPP, PPN Naik hingga Tax Amnesty Jilid II
6 aturan baru dalam UU HPP, PPN naik hingga tax amnesty jilid II. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah juga tidak akan mempidanakan pengemplang pajak yang tidak taat meski kasusnya sudah sampai di pengadilan. Pengemplang pajak cukup mengganti kerugian negara ditambah sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

6. Tax Amnesty Jilid II

Mengacu pada UU HPP pasal 6 ayat (1) tax amnesty, pemerintah akan melakukan tax amnesty jilid II selama enam bulan, dimulai 1 Januari 2022.

"Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," tulis Pasal 6 ayat (1) dalam RUU HPP.

Program ini menyasar wajib pajak yang mengungkap harta belum terlapor usai tax amnesty jilid I dan SPT Tahunan 2020 secara sukarela.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut