Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KKP Tangkap 2 Kapal Filipina di Laut Sulawesi Dugaan Illegal Fishing, 17 ABK Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

6 Kapal Asing Ilegal Berbendera Malaysia Ditenggelamkan di Belawan

Jumat, 19 Maret 2021 - 15:21:00 WIB
6 Kapal Asing Ilegal Berbendera Malaysia Ditenggelamkan di Belawan
KKP menenggelamkan enam kapal ilegal berbendera Malaysia di Belawan, Sumatra Utara. (Foto: KKP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menenggelamkan enam kapal ilegal berbendera Malaysia di Belawan, Sumatra Utara. Itu  dilakukan untuk memberikan efek jera para pencuri ikan di perairan Indonesia.

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan, aksi itu sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Periakanan Sakti Wahyu Trenggono yang meminta aparat bersikap tegas dan tidak berkompromi dengan pelaku pencurian ikan di laut Indonesia. Penenggelaman kapal ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Belawan selaku eksekutor.

"Enam kapal berbendera Malaysia dimusnahkan sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Antam, Jumat (19/3/2021).

Dia menjelaskan keenam kapal yang ditenggelamkan tersebut yakni KM SLFA 5070, KM PKFA 7435, KM PKFA 9595, KM PKFB 1845, KM SLFA 5177, dan KM SLFA 5227. Kapal-kapal tersebut ditangkap tahun 2020 karena melakukan aksi pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.

"Seluruh kapal tersebut ditangkap pada tahun 2020 dan telah diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Ikeu Bachtiar menilai, eksekusi terhadap keenam kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan. Dia berharap eksekusi ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing.

"Proses eksekusi ini adalah tahap akhir dari proses hukum yang sudah berjalan. Dengan penenggelaman ini, maka kapal ini tidak dapat digunakan lagi untuk mencuri ikan di laut Indonesia," tuturnya.

Pada 2020, KKP bersama Kejaksaan telah memusnahkan 18 kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Batam, Belawan dan Aceh. Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini masih akan berlanjut di beberapa lokasi diantaranya di Natuna sebanyak 10 kapal, Pontianak 4 kapal, Sebatik-Nunukan 1 kapal, Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal, dan Batam 1 kapal. (CM)

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut