Ada Larangan Mudik, Pengusaha Angkutan Darat Kelimpungan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang seluruh transportasi umum untuk beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021. Larangan operasional ini dilakukan dalam rangka mendukung larangan mudik lebaran.
Larangan operasional ini menimbulkan dilema bagi para pengusaha transportasi angkutan darat. Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan, bagi pengusaha angkutan darat, momen Lebaran adalah menjadi salah satu untuk meraup keuntungan karena akan banyak masyarakat yang menggunakan jasa transportasi.
“Jadi begini, kita mesti melihat satu pernyataan ketika mudik itu atau era angkutan Lebaran adalah kesempatan bagi usaha angkutan umum untuk mendapatkan demand lebih. Itu poin pertama dalam situasi normal itu yang terjadi,” ujarnya dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (14/4/2021).
Oleh karena itu, jika mengacu pada hal tersebut lanjut Ateng, pihaknya sangat keberatan jika ada larangan mudik. Karena saat mudik Lebaran para pengusaha angkutan umum ini bisa kembali mendapatkan keuntungan setelah tertekan akibat pandemi Covid-19.