Amplop Kondangan Kena Pajak Berapa? Ini Penjelasan DJP
Menurutnya, kondisi itu dipengaruhi akibat pengalihan dividen BUMN ke Danantara. Hal ini menyebabkan negara kehilangan pemasukan, sehingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus mencari sumber pemasukan dari sektor lainnya.
"Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak, bagaimana harus menambal devisit yang kemudian maka lahirnya kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat kita keringat dingin," tuturnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara mengenai kabar tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kebijakan baru yang secara khusus untuk memungut pajak amplop kondangan dan hajatan, baik yang diterima secara langsung maupun secara transfer.
"Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum," kata Rosmauli dalam keterangannya dikutip, Kamis (24/7/2025).
Rosmauli menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah maupun pemberian uang. Meski demikian, aturan ini tidak serta-merta berlaku untuk semua situasi.