Amplop Kondangan Kena Pajak Berapa? Ini Penjelasan DJP
Rosmauli menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah maupun pemberian uang. Meski demikian, aturan ini tidak serta-merta berlaku untuk semua situasi.
"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," kata dia.
Dia pun menegaskan, sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana Wajib Pajak (WP) wajib melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan.
"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu," ucapnya.
Demikian ulasan amplop kondangan kena pajak berapa? yang tengah menjadi pembahasan belakangan ini.
Editor: Aditya Pratama