Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas Menteri, Ini Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas, Penginapan Menteri  Rp9,3 Juta per Malam

Minggu, 01 Juni 2025 - 21:32:00 WIB
Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas, Penginapan Menteri  Rp9,3 Juta per Malam
Regulasi baru terkait standar biaya perjalanan dinas bagi menteri dan ASN tertuang dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan untuk TA 2026. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk urusan luar negeri, ada kabar baik bagi pejabat yang sering bepergian. Uang harian untuk perjalanan dinas internasional kini dinaikkan, dari sebelumnya 296-792 dolar AS menjadi 347-792 dolar AS per hari.

Namun, untuk uang harian perjalanan domestik tidak berubah. Nilainya masih di angka Rp360.000 hingga Rp580.000 per hari, tidak ada perubahan dari aturan sebelumnya.

Pemerintah tidak mengubah batas maksimal harga tiket pesawat dalam aturan baru ini. Untuk penerbangan dalam negeri, tarif kelas bisnis tetap maksimal Rp22,1 juta pulang-pergi, sedangkan kelas ekonomi Rp11,46 juta.

Untuk rute luar negeri, batas harga tiket pesawat juga tetap: kelas ekonomi maksimal 12.127 dolar AS, kelas bisnis 16.269 dolar AS, dan kelas eksekutif mencapai 23.128 dolar AS.

Uang representasi bagi pejabat negara dan wakil menteri juga masih bertahan di angka Rp250.000 per hari. Komponen ini tidak mengalami revisi, sebagaimana dijelaskan dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut