Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas, Penginapan Menteri Rp9,3 Juta per Malam
Untuk urusan luar negeri, ada kabar baik bagi pejabat yang sering bepergian. Uang harian untuk perjalanan dinas internasional kini dinaikkan, dari sebelumnya 296-792 dolar AS menjadi 347-792 dolar AS per hari.
Namun, untuk uang harian perjalanan domestik tidak berubah. Nilainya masih di angka Rp360.000 hingga Rp580.000 per hari, tidak ada perubahan dari aturan sebelumnya.
Pemerintah tidak mengubah batas maksimal harga tiket pesawat dalam aturan baru ini. Untuk penerbangan dalam negeri, tarif kelas bisnis tetap maksimal Rp22,1 juta pulang-pergi, sedangkan kelas ekonomi Rp11,46 juta.
Untuk rute luar negeri, batas harga tiket pesawat juga tetap: kelas ekonomi maksimal 12.127 dolar AS, kelas bisnis 16.269 dolar AS, dan kelas eksekutif mencapai 23.128 dolar AS.
Uang representasi bagi pejabat negara dan wakil menteri juga masih bertahan di angka Rp250.000 per hari. Komponen ini tidak mengalami revisi, sebagaimana dijelaskan dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025.
Editor: Aditya Pratama