Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuota Impor BBM SPBU Swasta Ditambah di 2026? Ini Kata Kementerian ESDM
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Jual-Beli Listrik Atap, Pengamat Pastikan Tak Efektif

Minggu, 05 Agustus 2018 - 16:06:00 WIB
Aturan Jual-Beli Listrik Atap, Pengamat Pastikan Tak Efektif
Ilustrasi. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah membuat aturan jual-beli listrik rooftop (atap rumah) panel surya di Indonesia. Namun, peraturan ini hanya menyasar konsumen PT PLN (Persero) jenis tertentu.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan, aturan ini dapat efektif jika diiringi dengan pemberian insentif bagi industri panel surya. Pasalnya, harga panel surya di pasaran belum terjangkau masyarakat.

"Sepanjang harga beli perangkatnya terjangkau tentu akan efektif aturan tersebut," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Minggu (8/5/2018).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebelumnya mengatakan, rooftop panel surya yang sudah dipasang di rumah pribadinya sebesar 15,4 kWp dengan harga Rp200 juta. Kini, setiap bulan hanya membayar tagihan sebesar sekitar Rp1 juta, dari sebelumnya Rp4-5 juta.

Mahalnya harga panel surya ini disebabkan masih barunya teknologi yang ramah lingkungan ini. Oleh karenanya, hingga kini pemerintah terus mengkaji solusi untuk menerapkan harga panel surya yang lebih ekonomis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut