Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati
Advertisement . Scroll to see content

Awas, Liburan Tanpa Surat Rapid Antigen Bisa Kena Denda

Senin, 21 Desember 2020 - 19:24:00 WIB
Awas, Liburan Tanpa Surat Rapid Antigen Bisa Kena Denda
Rapid antigen. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Ada tap sifatnya random sampling yang akan dilaksanakan di terminal di rest area oleh Polri di penyebrangan juga akan kita laksanakan dengan skema random sampling," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Senin (21/12/2020).

Tes acak ini akan dilakukan mulai esok hari. Saat ini, pihaknya sedang mengkondisikan dengan daerah dan pejabat teknis terkait untuk pelaksanaannya.

"Besok kita mulai hari ini sedang mengkondisikan dengan daerah dan teknis pelaksanaannya. tes acak betul contoh saja dari yang melakukan perjalanan," ucapnya. 

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut