Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!
Advertisement . Scroll to see content

Batas Penghasilan Kena Pajak 5 Persen Naik Menjadi Rp60 Juta

Kamis, 07 Oktober 2021 - 19:31:00 WIB
Batas Penghasilan Kena Pajak 5 Persen Naik Menjadi Rp60 Juta
Batas penghasilan kena pajak 5 persen naik menjadi Rp60 juta.
Advertisement . Scroll to see content

"Penambahan lapisan pajak penghasilan orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar dimaksudkan untuk lebih mencerminkan keadilan bagi orang pribadi yang lebih mampu harus membayar pajak lebih besar," tuturnya.

Berikut ini daftar tarif lapisan penghasilan kena pajak dalam UU HPP:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif 5 persen

2. Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp 250 juta dikenakan tarif 15 persen

3. Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen

4. Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35 persen

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut