Batas Penghasilan Kena Pajak 5 Persen Naik Menjadi Rp60 Juta
Kamis, 07 Oktober 2021 - 19:31:00 WIB
"Penambahan lapisan pajak penghasilan orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar dimaksudkan untuk lebih mencerminkan keadilan bagi orang pribadi yang lebih mampu harus membayar pajak lebih besar," tuturnya.
Berikut ini daftar tarif lapisan penghasilan kena pajak dalam UU HPP:
1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif 5 persen
2. Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp 250 juta dikenakan tarif 15 persen
3. Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35 persen
Editor: Jujuk Ernawati