Begini Nasib PNS Terdampak Perampingan jika Tak Ada Instansi yang Menampung
Minggu, 19 Juli 2020 - 22:50:00 WIB
Namun, jika ada PNS tidak dapat disalurkan pada instansi lain belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari l0 tahun maka akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun.
Jika sampai dengan masa tunggu 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, dalam pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.
Editor: Dani M Dahwilani