Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK : Total Aset Koruptor yang Dihibahkan ke 4 Institusi Senilai Rp24,27 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Beri Kepastian Hukum, Pemerintah Siapkan Lembaga Penjamin Pertanahan

Kamis, 26 September 2019 - 13:30:00 WIB
Beri Kepastian Hukum, Pemerintah Siapkan Lembaga Penjamin Pertanahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana membangun suatu lembaga asuransi penjamin pertanahanan. Lembaga ini disiapkan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap sertifikasi kepemilikan hukum.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, rencana ini juga merupakan suatu bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang pengesahannya ditunda beberapa waktu lalu.

Dalam RUU tersebut, pemerintah berencana mengenalkan suatu konsep sertifikasi pertanahan yang baru. Nantinya sertifikat tanah yang sudah terdaftar tidak akan bisa digugat.

"Misal sebuah tanah luas kota sudah terdaftar lengkap, maka katakan setelah lima tahun sertifikat di tempat itu tidak bisa diganggu gugat. Sehingga ada kepastian hukum," ujarnya dalam gelaran Manager Forum ke-42 MNC Group di iNews Tower, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Untuk melengkapi kepastian hukum tersebut, Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu berencana membangun lembaga asuransi pertanahan. Rencananya, lembaga ini dibentuk seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut