Kepala BPN Sebut Mafia Tanah Hambat Investasi Lotte Senilai Rp50 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Praktik mafia tanah telah menghambat kegiatan investasi di Indonesia. Salah satunya, pembangunan pabrik petrokimia milik PT Lotte Chemical Indonesia di Provinsi Banten yang bernilai Rp50 triliun.
"Dalam kasus di Banten itu bisa menghambat paling sedikit Rp50 triliun dan dampaknya luar biasa. Di atas HPL (hak penggunaan lahan), yang dikuasai sejak tahun 1960-an oleh PT Krakatau Steel, tiba-tiba diklaim hak milik seseorang," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil saat konferensi pers di Kementerian ATR/BPN Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Sofyan menjelaskan, selain menghambat investasi, pada beberapa kasus lainnya mafia tanah juga telah merugikan masyarakat dan mengeruk keuntungan hingga Rp200 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Harta Benda Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto menyebutkan bahwa setidaknya ada 10 perkara soal sengketa tanah yang diungkap oleh Polda Banten sepanjang Oktober 2018 sampai Oktober 2019.
Salah satu kasus yang menjadi prioritas untuk diungkap adalah pemalsuan dokumen warkah (sertifikat tanah) dan mengklaim bahwa oknum mafia tanah memiliki HPL atas tanah Krakatau Steel.