Beri Kepastian Hukum, Pemerintah Siapkan Lembaga Penjamin Pertanahan
Kamis, 26 September 2019 - 13:30:00 WIB

Masyarakat nantinya bisa mendaftarkan tanahnya ke lembaga tersebut untuk mengantisipasi adanya gugatan hukum terhadap hak kepemilikan tanah.
"Kalau seandainya tanah bapak digugat, kita enggak bisa larang digugat tapi kalau tanah bapak kalah di pengadilan tanah itu tetap enggak boleh diambil. Negara akan membayar ke orang yang memenangkan pengadilan," tuturnya.
Sofyan sebelumnya menjelaskan, ditundanya pengesahan RUU Pertanahan terjadi akibat adanya kesalahpahaman banyak pihak terhadap RUU ini. Komunikasi yang kurang intensif diyakini menjadi penyebab kesalahpahaman ini.
"Salah paham sehingga banyak orang menolak. Walaupun saya yakin orang yang menolak tidak membaca," ucapnya
Editor: Ranto Rajagukguk