Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK : Total Aset Koruptor yang Dihibahkan ke 4 Institusi Senilai Rp24,27 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Beri Kepastian Hukum, Pemerintah Siapkan Lembaga Penjamin Pertanahan

Kamis, 26 September 2019 - 13:30:00 WIB
Beri Kepastian Hukum, Pemerintah Siapkan Lembaga Penjamin Pertanahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)
Advertisement . Scroll to see content

Masyarakat nantinya bisa mendaftarkan tanahnya ke lembaga tersebut untuk mengantisipasi adanya gugatan hukum terhadap hak kepemilikan tanah.

"Kalau seandainya tanah bapak digugat, kita enggak bisa larang digugat tapi kalau tanah bapak kalah di pengadilan tanah itu tetap enggak boleh diambil. Negara akan membayar ke orang yang memenangkan pengadilan," tuturnya.

Sofyan sebelumnya menjelaskan, ditundanya pengesahan RUU Pertanahan terjadi akibat adanya kesalahpahaman banyak pihak terhadap RUU ini. Komunikasi yang kurang intensif diyakini menjadi penyebab kesalahpahaman ini.

"Salah paham sehingga banyak orang menolak. Walaupun saya yakin orang yang menolak tidak membaca," ucapnya

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut