Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Pegawai KPP Diduga Palak Warga, Ditjen Pajak sudah Panggil Pelapor
Advertisement . Scroll to see content

Berlangsung 3 Pekan, Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Capai Rp5,2 Triliun

Senin, 24 Januari 2022 - 15:06:00 WIB
Berlangsung 3 Pekan, Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Capai Rp5,2 Triliun
Tax Amnesty jilid II telah berlangsung selama tiga pekan. Hingga 22 Januari 2022, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp5,2 triliun. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Anda dapat melaporkan PPS secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id, yang bisa diakses dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.

Perlu diketahui, PPS atau tax amnesty jilid II adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Terdapat dua Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS. Pertama adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty. Kedua Wajib Pajak Orang Pribadi.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut