Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Pegawai KPP Diduga Palak Warga, Ditjen Pajak sudah Panggil Pelapor
Advertisement . Scroll to see content

Besok Hari Terakhir, Begini Cara Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 30 Maret 2024 - 12:54:00 WIB
Besok Hari Terakhir, Begini Cara Lapor SPT Tahunan
Batas waktu penyampaian SPT tahunan untuk orang pribadi yaitu Minggu, 31 Maret 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan untuk orang pribadi yaitu Minggu, 31 Maret 2024. Wajib pajak harus mengetahui cara isi lapor SPT Tahunan agar dapat melaporkan sebelum batas waktu.

Cara lapor SPT tahunan kini bisa dilakukan secara online melalui gadget wajib pajak, sehingga tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak terdekat. 

Namun, masih ada wajib pajak yang masih bingung untuk mengetahui cara isi SPT pajak tahunan secara online melalui e-filing dan bisa dilakukan dimana pun berada.

Sebagai informasi, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai. Formulir tersebut dibedakan berdasarkan besaran penghasilan selama satu tahun yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. 

Adapun perbedaan masing-masing yakni formulir 1770 untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun. Sementara, formulir 1770 S untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut