Besok Hari Terakhir, Begini Cara Lapor SPT Tahunan
Berikut cara isi SPT pajak tahunan secara online melalui laman DJP Online:
1. Buka laman e-filing melalui alamat http://djponline.pajak.go.id
2. Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun, klik Login. Sementara, bagi wajib pajak yang belum memiliki akun e-Filing bisa melakukan registrasi terlebih dahulu.
3. Klik 'Buat SPT' untuk mulai mengisi laporan SPT
4. Isi pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil wajib pajak
5. Pilih SPT dengan panduan atau tidak
6. Isi semua pertanyaan dalam formulir sesuai dengan ketentuan.
7. Perbarui harta kekayaan dan kewajiban Anda, seperti jumlah tabungan atau kredit motor.
8. Setelah mengisi seluruh tahapan, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi