Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Noel Tampil Pakai Peci hingga Sorban saat Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Buruh Minta THR 2021 Tak Dicicil, Kemnaker: Masih Dirapatkan

Rabu, 24 Maret 2021 - 09:36:00 WIB
Buruh Minta THR 2021 Tak Dicicil, Kemnaker: Masih Dirapatkan
Ilustrasi THR. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih belum memutuskan mengenai mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta dan buruh. Pasalnya, saat ini masih dalam pembahasan di internal Kementerian. 

Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, saat ini masih melakukan pembahasan untuk menetapkan mekanisme THR pada tahun ini. Selain itu, dia meminta masukan dari berbagai pihak dari mulai pengusaha maupun buruh dan pekerja. 

Buruh dan pekerja sendiri berharap agar THR tidak dicicil. Sedangkan pengusaha berharap minta dimengerti untuk pembayaran THR karena adanya pandemi Covid-19. 

“Belum (belum ada keputusan mengenai THR). Sedang dirapatkan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/3/2021). 

Sementara itu, pihaknya akan meneliti dengan baik untuk mengetahui kondisi dan perkembangan pandemi saat ini. Khususnya mengenai dampak pandemi kepada perusahaan saat ini. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut