Calon Deputi BI Juda Agung Jawab Isu Pengembalian Fungsi Pengawasan Bank
JAKARTA, iNews.id - Calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung membeberkan dua upaya bank sentral dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait isu pengembalian wewenang pengawasan perbankan. Saat ini, fungsi tersebut berada di OJK yang sebelumnya merupakan wewenang penuh BI.
Upaya tersebut, yaitu penguatan koordinasi dan masalah konglomerasi industri keuangan. Bila keduanya bisa diselesaikan, wewenang fungsi pengawasan tak menjadi soal akan ditempatkan di BI ataupun OJK.
"Jadi yang pertama adalah penguatan koordinasi, kedua adalah bagaimana mengatasi konglomerasi dari industri keuangan. Apakah itu di BI atau di OJK, menurut hemat kami apabila dua hal itu bisa diatasi, maka tempat tidak menjadi sebuah masalah, apakah di OJK atau di Bank Indonesia," ujar Juda di Jakarta, Selasa (7/7/2020)
Menurut dia, dilepasnya fungsi pengawasan perbankan dari bank sentral dan diwenangkan ke OJK karena ada pertimbangan penting. Pertama, untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).
Pasalnya, BI memiliki tugas utama melaksanakan kebijakan moneter. Bila bank sentral juga memegang kendali pengawasan bank akan terjadi konflik kepentingan saat mengekspansi likuiditas untuk penanganan bank dengan menjaga kestabilan nilai rupiah dari sisi moneter.