Calon Deputi BI Juda Agung Jawab Isu Pengembalian Fungsi Pengawasan Bank
"Kalau pengawasan itu digabung ke dalam bank sentral yang fungsi pokoknya lebih kepada moneter, seringkali terjadi conflict of interest di dalam kebijakannya. Hal ini mengapa di banyak negara juga setelah tahun 1999 itu melakukan hal yang sama," ujar Juda.
Pertimbangannya, selanjutnya terkait berkembangnya konglomerasi industri keuangan. Selain bank, industri keuangan juga mencakup asuransi, pasar modal, bancassurance, reksa dana, hingga perusahaan pembiayaan.
"Berkembangnya konglomerasi industri keuangan ini perlu pengawasan yang sifatnya terintegrasi. Dua argumen itu yang menyebabkan kenapa fungsi pengawasan perlu dipisah dari wewenang Bank Indonesia," katanya.
Meski begitu, pemisahan wewenang pengawasan bank dari BI dinilai juga harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, bisa jadi di tengah jalan koordinasi antara BI dan OJK tak berjalan mulus.
Hal yang dimaksud, yaitu koordinasi antara kebijakan makroprudensial bank sentral dan mikroprudensial yang menjadi kewenangan OJK dalam penanganan sebuah bank. Dalam hal itu bank diawasi OJK secara langsung, sementara BI harus memberikan likuiditas dalam rangka lender of last resort.
"Sekarang persoalannya di mana? Apakah kita lebih penting koordinasi atau lebih penting argumen terkait pemisahan (wewenang fungsi pengawasan bank). Kalau menurut hemat kami sekarang ini persoalannya adalah koordinasi harus diperkuat, itu fakta yang kita hadapi. Koordinasi harus diperkuat antara bank sentral dengan pengawas (OJK)," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk