Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menaker Akui Masih Ada Upah Minimum yang Jauh di Bawah Standar Hidup Layak
Advertisement . Scroll to see content

Daftar 18 Provinsi yang Tak Naikkan UMP pada 2021, Ada Jabar hingga Papua

Rabu, 28 Oktober 2020 - 22:15:00 WIB
Daftar 18 Provinsi yang Tak Naikkan UMP pada 2021, Ada Jabar hingga Papua
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 18 Provinsi bersedia menjalankan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah perihal ketentuan upah minimum provinsi (UMP) 2021. SE tersebut berisikan tentang standar upah minimum tahun depan yang tidak naik alias.

Ida mengatakan, hingga Selasa malam tadi (28/10/2020) sudah ada 18 provinsi yang bersedia mengikuti SE tersebut. Dari pemantauan hingga Selasa kemarin, beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UMP tahun 2021.

Mayoritas provinsi menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menaker. "Berdasarkan pemantauan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020 tepatnya pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UMP tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan terkait SE tersebut," ujar Ida di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Adapun daerah yang akan mengikuti SE Menaker, yaitu:

1.Jawa Barat (Jabar)

2. Banten

3. Bali

4. Aceh

5. Lampung

6. Bengkulu

7. Kepulauan Riau

8. Bangka Belitung

9. Nusa Tenggara Barat

10. Nusa Tenggara Timur

11. Sulawesi Tengah

12. Sulawesi Tenggara

13. Sulawesi Barat

14. Maluku Utara 

15. Kalimantan Barat

16. Kalimantan Timur

17. Kalimantan Tengah 

18. Papua

Dia juga memberikan alasan, kebijakan tersebut ditempuh karena melihat banyak perusahaan yang tidak bisa memenuhi atau menaikan UMP karena masih terdampak pandemi Covid-19. Selain itu, kebijakan untuk tidak menaikan UMP 2021 menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. 

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut