Dewan Pengupahan Nasional: Tak Ada Persetujuan Penundaan UMP 2021
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas) memberikan penjelasan terkait persetujuan penundaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Mereka klaim persetujuan yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak ada dalam pleno Dapenas.
"Saya menginformasikan tak pernah ada persetujuan di rapat pleno terkait dengan tidak naiknya UMP 2021," ujar Anggota Dapenas Mirah Sumirat, dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Jumat (30/10/2020).
Dia menjelaskan, keterangan yang termaktub dalam Surat Edaran Menaker Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada Masa Pandemi Covid-19, mencatut adanya persetujuan dari Depenas, ini mengaggetkan dirinya selaku anggota Depenas.
"Ini sangat mengejutkan saya selaku anggota Depenas. Apabila ada kalimat dari siapa pun atau pejabat bahwa ada rekomendasi dari Depenas, itu sangat-sangat mengejutkan. Kalau ada yang bilang sudah disetujui, itu bohong" katanya.
Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Nasional, kata Mirah, belum ada keputusan kolektif. Di mana, masing-masing perwakilan masih memberikan rekomendasi terkait dengan pengupahan pada tahun depan dan dibahas lebih lanjut.