Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Pengupahan Nasional: Tak Ada Persetujuan Penundaan UMP 2021

Jumat, 30 Oktober 2020 - 17:29:00 WIB
Dewan Pengupahan Nasional: Tak Ada Persetujuan Penundaan UMP 2021
Dewan Pengupahan Nasional menginformasi tak pernah ada persetujuan rapat pleno terkait tidak naiknya UMP 2021. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas) memberikan penjelasan terkait persetujuan penundaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Mereka klaim persetujuan yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak ada dalam pleno Dapenas.

"Saya menginformasikan tak pernah ada persetujuan di rapat pleno terkait dengan tidak naiknya UMP 2021," ujar Anggota Dapenas Mirah Sumirat, dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Jumat (30/10/2020).

Dia menjelaskan, keterangan yang termaktub dalam Surat Edaran Menaker Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada Masa Pandemi Covid-19, mencatut adanya persetujuan dari Depenas, ini mengaggetkan dirinya selaku anggota Depenas.

"Ini sangat mengejutkan saya selaku anggota Depenas. Apabila ada kalimat dari siapa pun atau pejabat bahwa ada rekomendasi dari Depenas, itu sangat-sangat mengejutkan. Kalau ada yang bilang sudah disetujui, itu bohong" katanya.

Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Nasional, kata Mirah, belum ada keputusan kolektif. Di mana, masing-masing perwakilan masih memberikan rekomendasi terkait dengan pengupahan pada tahun depan dan dibahas lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut