Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Pengupahan Nasional: Tak Ada Persetujuan Penundaan UMP 2021

Jumat, 30 Oktober 2020 - 17:29:00 WIB
Dewan Pengupahan Nasional: Tak Ada Persetujuan Penundaan UMP 2021
Dewan Pengupahan Nasional menginformasi tak pernah ada persetujuan rapat pleno terkait tidak naiknya UMP 2021. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam rekomendasi itu, pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merekomendasikan upah 2021 sama dengan upah 2020. Sementara buruh merekomendasikan penetapan upah 2021 diserahkan pada Dewan Pengupahan Daerah.

Namun pada akhirnya, forum tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah terkait perumusan kebijakan pengupahan itu dinilai diputuskan secara sepihak oleh pemerintah, yakni Kementerian Ketenagakerjaan.

"Saya sudah konfirmasi ini kepada Wakil Ketua Depenas Pak Sunardi dan unsur serikat pekerja, serikat buruh. Beliau juga kaget, tidak tahu. Jadi tidak pernah ada itu rekomendasi dari Depenas terutama dari serikat pekerja/serikat buruh bahwa tidak ada kenaikan upah minimum 2021," katanya.

Sebelumnya, Ida Fauziyah mengutarakan, SE yang dia keluarkan sudah sesuai dengan kondisi saat ini. Bahkan, sudah berdasarkan legal formal yang dilakukan melalui kajian intensif. Salah satunya, mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Nasional.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut