Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Hitung Ulang Subsidi Transportasi Umum, Bagaimana Tarif Transjakarta?
Advertisement . Scroll to see content

Disalurkan ke 13,8 Juta Pekerja, Begini Mekanisme Bansos Gaji Karyawan

Jumat, 07 Agustus 2020 - 19:11:00 WIB
Disalurkan ke 13,8 Juta Pekerja, Begini Mekanisme Bansos Gaji Karyawan
Pemerintah akan memberikan bantuan tunai kepada 13,8 juta pekerja selama 4 bulan di luar pegawai BUMN dan PNS. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberikan bantuan tunai kepada 13,8 juta pekerja di luar pegawai BUMN dan PNS. Di mana program ini menyasar pekerja formal yang masih bekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta.

“Tenaga kerja formal yang gajinya di bawah Rp5 juta. Sebagian besar gajinya antara Rp2 sampai Rp3 juta, jumlahnya ada 13,8 juta tenaga kerja. Bapak Presiden (Jokowi) sangat memperhatikan tenaga kerja lain 13,8 juta formal yang dirumahkan atau gajinya dipotong,” ujar Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang juga Wakil Menteri (Wamen) BUMN Budi Gunadi Sadikin di Kantor Presiden, Jumat (7/8/2020).

Untuk penyaluran, Budi mengatakan akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini dilakukan untuk menyisir data pegawai formal yang gajinya di bawah Rp5 juta.

“Kita menggunakan data resmi yang ada di BPJS. Data itu lengkap karena setiap bulan mereka membayar iuran dan kita juga tahu bekerja di mana, namanya siapa, sudah berapa lama bekerja,” katanya.

Dia menargetkan dalam waktu dua minggu sudah dapat memverifikasi nomor rekening para penerima bantuan sosial (bansos) karyawan ini. Rencananya bantuan akan diberikan selama 4 bulan dengan besaran Rp600.000.

“Diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan di kuartal ketiga. Tahap kedua diberikan pada kuartal keempat. Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS tenaga kerja. Cash langsung ke rekening yang terdaftar di BPJS tenaga kerja,” ujarnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut