Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Sudah Kumpulkan Rp8 Triliun dari Pengemplang Pajak: Kita Kejar Terus!
Advertisement . Scroll to see content

Dorong Penerimaan Pajak, DJP Kemenkeu Gandeng Notaris

Selasa, 31 Oktober 2017 - 13:47:00 WIB
Dorong Penerimaan Pajak, DJP Kemenkeu Gandeng Notaris
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI), Yualita Widyadhari usai penandatangan kerjasama sinergi layanan di Aula Gedung A Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (Foto: iNews.id/Ade)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan penandatanganan kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) terkait pemberian kewenangan dalam mengeluarkan Wajib Pajak (WP) Badan bagi para perintis usaha. Kerja sama itu dilakukan guna mendorong penerimaan pajak sekaligus memberi kemudahan kepada para pengusaha untuk mengurus WP badan.

"Masyarakat jadi tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Cukup melalui notaris yang memenuhi kualifikasi kami (DJP)," ujar Kasubdit Pengembangan Pelayanan DJP, Kementerian Keuangan Ferliandi Yusuf pada acara penandatanganan MoU Sinergi Layanan Dirjen Pajak dan INI di Aula Gedung A Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Dia menyatakan, masyarakat terutama para pengusaha tak perlu ambil pusing dalam mendaftarkan WP badan. Pasalnya, dalam mendaftarkannya nanti dapat dilakukan secara elektronik.

Tata cara pendaftaran tertuang dalam NPWP Per-20/PJ/2013 stdd PER-38/PJ/2013. Dengan sistem elektronik, Ferliandi berharap bisa mendorong peningkatan peringkat kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business di Indonesia.

"Jadi starting business tidak perlu mengantre nomor lagi untuk mendaparkan NPWP," katanya.

Metode elektronik melalui notaris rencananya akan diuji coba selama setahun. Saat ini, DJP Kementerian Keuangan telah memilih 28 notaris yang memenuhi persyaratan.

"Mereka (28 notaris) akan dibekali ilmu proses mulai dari registrasi dan mengeluarkan NPWP selama satu bulan," ucapnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut