Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Andhi Pramono Belum Dipecat dari PNS, Begini Penjelasan Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content

Dua Bulan Berlaku, Cukai dari Vape Terkumpul Rp154 Miliar

Senin, 17 Desember 2018 - 17:21:00 WIB
Dua Bulan Berlaku, Cukai dari Vape Terkumpul Rp154 Miliar
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumpulkan Rp154 miliar dari cukai rokok elektrik (vape). Padahal, pengenaan cukai untuk produk tersebut baru diterapkan Oktober 2018.

Direktur Teknik dan Fasilitas Cukai, Nirwala Dwi Haryanto mengatakan, angka tersebut merupakan realisasi penerimaan cukai vape selama dua bulan, yakni Oktober dan November 2018.

"Melihat angka ini dan adanya potensi, Kementerian Keuangan dalam hal ini mengatur industri vape agar law enforcement jelas, daripada tidak ada yang mengatur," kata Nirwala di Jakarta, Senin (17/12/2018).

Dia menyebut, industri vape di Indonesia mulai tumbuh. Berdasarkan catatan DJBC, jumlah tenaga kerja di industri tersebut mencapai 3.000 orang.

Penerapan cukai vape diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Kebijakan itu awalnya akan diterapkan mulai 1 Juli 2018, namun diundur pada 1 Oktober 2018.

Kendati demikian, penerapan cukai dilakukan untuk vape yang diproduksi setelah 1 Juli 2018. Cukai yang dikenakan cukup tinggi yakni 57 persen. DJBC menargetkan cukai dari vape selama tiga bulan pada tahun ini bisa mencapai Rp200 miliar.

Belakangan, pemerintah cukup agresif mengenakan tarif untuk vape. Kemarin, harga jual eceran minimum untuk vape dinaikkan, mulai dari berbentuk cair hingga batang.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut