Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukti Manfaat VMS, KKP Selamatkan Kapal Nelayan Hanyut di Laut Banda
Advertisement . Scroll to see content

Edhy Prabowo Buka Ekspor Benih Lobster, Pengamat Sudah Lihat Banyak Kejanggalan

Kamis, 26 November 2020 - 18:47:00 WIB
Edhy Prabowo Buka Ekspor Benih Lobster, Pengamat Sudah Lihat Banyak Kejanggalan
Menteri KKP Edhy Prabowo (Foto: Okezone/Fachreza Rizky)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap ekspor benih lobster. Hal ini membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara ekspor benih lobster. 

Pengamat sektor kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mencatat, sejak awal potensi korupsi atau suap di balik kebijakan pencabutan aturan larangan ekspor benih lobster sudah tercium.

"Sejak kasus ini (pencabutan larangan) diwacanakan kami sudah sampaikan dan ingatkan kepada Menteri KKP (Edhy). Tapi beliaunya bandel dan tetap melanjutkan kebijakan itu, karena potensinya korupsi sangat besar di balik aturan itu, dan justru membingungkan sejumlah pihak sehingga rentan penyalahgunaan kewenangan dan penyuapan," ujar Abdul saat dihubungi MNC Portal, Jakarta, Kamis (26/11/2020). 

Dia menceritakan, saat Edhy Prabowo memberlakukan praktik ekspor benih lobster, pihaknya melihat ada sejumlah kejanggalan di balik kebijakan tersebut. Pertama, isi dari Peraturan Metneri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020. 

Dalam Permen ini disebutkan, penetapan kuota dan lokasi pengambilan benih lobster didasarkan pada hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (KAJISKAN). Hasil kajian tersebut dituangkan ke dalam Keputusan Menteri Nomor 50 tahun 2017 yang diterbitkan di masa Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. 

Bahkan, hingga saat ini belum ada aturan baru terkait hal tersebut, hingga yang harus diacu adalah aturan yang sudah ada. Karena itu, dari aturan tersebut, terdapat 11 pengolahan perikanan dan lobster yang memiliki statusnya zona kuning dan merah. 

Untuk zona kuning, masih dibolehkan dilakukan penangkapan, namun bersifat terbatas. Bahkan, sifat keterbatasan ini juga diikuti pendampingan oleh pengawasan yang ketat. Sementara itu, untuk wilayah zona merah, tidak diperbolehkan melakukan penangkapan, justru malah harus mengembalikan stok lobster. 

"Maka harus dilakukan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi praktik penangkapan secara ilegal yang berujung pada penyelundupan besar ke luar negeri secara besar pula. Tapi di masa Pak Edhy, ini di-loss (lepaskan) seperti yang dikehendaki oleh Menteri KKP melalui Permen Nomor 12 Tahun 2020," kata dia.

Kedua, profil eksportirnya. Dalam penelusuran, Abdul melihat eksportir bisa melaksanakan izin yang mereka miliki dalam bentuk pengeluaran benih lobster keluar negeri apabila sudah terbukti adanya panen secara berkelanjutan. Meski begitu, pada umumnya perusahaan yang mendapatkan izin ekspor itu adalah perusahaan yang baru mengurus izinnya 2-3 bulan terakhir. 

Perusahaan juga dinilai tidak memiliki pengalaman untuk panen secara berkelanjutan ihwal pembesaran lobster sehingga hal ini menjadi pertanyaan besar. 

"Ini kejanggalan yang ditunjukan oleh Menteri KKP saat ini dengan dikeluarkannya kebijakan ekspor benih lobster," ucapnya.. 

Kejanggalan ketiga, yaitu nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan ekspor benih lobster. Abdul mengatakan, per 1.000 ekor lobster hanya dihargai Rp250. Per Juni 2020 lalu, tercatat ada 37.000 ekor lobster yang diekspor, namun kontribusinya bagi PNBP Indonesia hanya Rp9.375. "Ini sangat ironis," katanya. 

Keempat, adanya praktik monopoli jasa angkut benih lobster dari hilirnya. Dari data yang dimiliki, Edhy hanya memperbolehkan angkutan benih lobster diberangkatkan melalui Bandar Udara Soekarno Hatta yang dilakukan oleh satu perusahaan saja, yakni, PT Aero Citra Kargo (ACK).

"Sementara bandara lain yang diperbolehkan untuk memberangkatkan benih lobster yang diekspor ternyata hanya tertuang di dalam dokumen saja, tetapi tidak bisa diimplementasikan," tuturnya. 

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut