Godok 44 Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Kemenko Perekonomian Kejar dalam 3 Bulan
Selasa, 24 November 2020 - 23:23:00 WIB
“Sesuai komitmen kami di awal, pembahasan RPP dan R-Perpres melibatkan semua stakeholder, termasuk publik masyarakat media dan semuanya,” kata dia.
Pemerintah juga akan membentuk tim serap aspirasi. Dalam tim ini, pemerintah akan melibatkan sejumlah ahli dan akademisi dalam setiap bidang yang ada dalam UU Cipta Kerja.
Tim tersebut akan bertugas sebagai pihak independen dalam menerima masukan dari seluruh masyarakat. “Mudah-mudahan per minggu ini kami mendapatkan arahan Pak Menko dan Pak Menkumham. Jadi tim serap aspirasi nanti akan mendampingi masyarakat,” ujarnya.
Editor: Ranto Rajagukguk