Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Efisiensi Anggaran, Pramono: Kami Usahakan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Hasil Seleksi Administrasi CPNS-PPPK Bisa Disanggah Satu Kali, Berikut Ketentuannya

Kamis, 05 Agustus 2021 - 08:53:00 WIB
Hasil Seleksi Administrasi CPNS-PPPK Bisa Disanggah Satu Kali, Berikut Ketentuannya
Ilustrasi seleksi CPNS-PPPK 2021. (Foto: Ilustrasi/Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kontrak (PPPK) dapat melakukan satu kali sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi. Masa sanggah seleksi administrasi CPNS-PPPK 2021 berlangsung dari 4 Agustus hingga 6 Agustus 2021. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Pelamar yang dapat melakukan sanggah adalah pelamar yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut. 

Sanggahan dapat diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. Berikut ketentuan proses pengajuan sanggahan:

1.        pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut